PR. IPM
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015-2016
J A D W A
L A C A R A
MUSYAWARAH
RANTING
PR.
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP
MUHAMMADIYAH 10
Hari / Tanggal : Sabtu,6 Rabi’ul Awal 1437 H /
16 Januari 2016 M
Tempat : SMP
Muhammadiyah 10
No.
|
W A K T U
|
ACARA / MATERI
|
NARASUMBER
|
PIMPINAN SIDANG
|
1.
|
07.30 – 08.00
|
Registrasi
Peserta
|
|
|
2.
|
09.00 – 09.30
|
ACARA PEMBUKAAN
a.
Pembukaan
b.
Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
c.
Menyanyikan lagu :
c.1. Indonesia
Raya,
c.2. Mars
Muhammadiyah
c.3. Mars IPM
d.
Membaca janji pelajar muhammadiyah
e.
Sambutan – sambutan :
e.1. PR. IPM SMP Muhammadiyah 10
e.2. PC. IPM Tebet Raya
e.3.Pembina IPM SMP Muhammadiyah 10 sekaligus pengarahan dan membuka
secara resmi acara Musyran
f. Penutup
|
?
?
?
Kevin
Fariz A
?
|
|
3.
|
09.30 – 10.00
|
SIDANG PLENO I
(PERTAMA)
a.
Pembahasan tata tertib Musyran
b.
Pengesahan tata tertib Musyran dengan
pembacaan konsideran sidang pleno 1
|
|
Kevin & Anjani
|
4.
|
10.00 –11.30
|
SIDANG PLENO II
(KEDUA)
a.
Pembahasan tata tertib Pemilihan Formatur
b.
Pengesahan tata tertib Pemilihan Formatur
c.
Prosesi pemilihan formatur
|
|
Tim Panlih
|
5.
|
11.30 – 12.00
|
SIDANG PLENO III
(KE-TIGA)
a.
Laporan hasil Sidang Komisi
b.
Pengesahan hasil Sidang Komisi dan pembacaan
konsideran sidang pleno 3
|
|
?
|
6.
|
12 .00– 12.30
|
ACARA PENUTUPAN
a. Sambutan
– sambutan
e.1.PR. IPM Madr. Mu’allimiin/aat
e.2.PR. IPM Madr. Mu’allimiin/aat periode 2015-2016
e.3 PC. IPM Tebet Raya
e.3.Pembina PR IPM SMP M 10
b.
Penutup
|
|
|
Catatan :
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
TATA TERTIB
MUSYAWARAH RANTING
PR.
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP
MUHAMMADIYAH 10
PERIODE
2015
Pasal 1
MUSYAWARAH RANTING
Yang dimaksud
dengan Musyawarah Ranting adalah Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah
SMP Muhammadiyah 10 Periode 2015-2016 yang
diselenggarakan tanggal 6 Rabi’ul Akhir 1437 H bertepatan pada tanggal 16
Januari 2016 M. bertempat di SMP Muhammadiyah 10 Tebet Timur.
Pasal 2
KEABSAHAN MUSYAWARAH
Permusyawaratan
dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan
telah diundang secara sah.
(Anggaran Dasar
IPM pasal 37 ayat 1)
Pasal 3
PESERTA MUSYAWARAH
Musyawarah Rantingdihadiri
oleh :
1. Peserta Penuh :
a.
Personil Pimpinan Ranting SMP Muhammadiyah 10
b.
Perwakilan kelas berjumlah 5 (lima) orang dari
setiap kelas.
2. Peserta Peninjau :
Mereka
yang diundang oleh Pimpinan Ranting .
Pasal 4
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Setiap Peserta Penuh Musyawarah Ranting (pasal
3 ayat 1) mempunyai hak bicara dan berhak atas satu suara, sedangkan Peserta Peninjau (pasal 3 ayat 2) hanya
mempunyai hak bicara.
Pasal 5
MACAM - MACAM SIDANG
Persidangan dalam
permusyawaratan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.
Sidang Pleno, yaitu
persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah.
b.
Sidang Komisi, yaitu
persidangan yang dihadiri oleh peserta musyawarah yang telah mendaftarkan diri
dalam komisi tersebut.
(Pedoman
Administrasi IPM babIX pasal 48)
Pasal 6
PIMPINAN SIDANG
1.
Sidang Pleno, pimpinan sidang
ditetapkan oleh PR. IPM SMP Muhammadiyah 10.
2.
Sidang Komisi, pimpinan sidang
ditetapkan oleh peserta sidang komisi.
Pasal 7
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Keputusan
permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila
tidak tercapai diambil dengan pengumutan suara maka putusan dengan suara
terbanyak.
(Anggaran Dasar
IPM pasal 37 ayat 2)
Pasal 8
HASIL – HASIL KEPUTUSAN
1.
Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting
berikutnya.
3.
Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting,
Pimpinan Ranting akan menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pihak
Sekolah SMP Muhammadiyah 10 sebagai
pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang IPM untuk dapat pengesahan dengan
tembusan kepada Pimpinan Daerah IPM.
Pasal 9
JURU BICARA
Tanggapan dari
Perwakilan Kelas atas Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Ranting disampaikan
oleh Juru Bicara yang ditunjuk oleh salah satu utusan perwakilan kelas.
Pasal 10
LAIN – LAIN
Hal- hal yang
belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur oleh Pimpinan Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 dengan memperhatikan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM serta pendapat Peserta Musyawarah.
TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMATUR
PR.
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP
MUHAMMADIYAH 10
PERIODE
2015
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Anggota
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Pelajar muslim yang belajar di sekolah
Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA, yang berusia
12 tahun sampai 18 tahun.
2. Calon adalah anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang dicalonkan oleh
Pimpinan Ranting dengan ketentuan yang telah disepakati di Rapat pleno
Pimpinan.
3. Calon Sementara adalah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan
dirinya dan telah memenuhi syarat sebagai calon.
4. Calon Tetap adalah calon sementara yang telah direkomendasi dari pihak
sekolah SMP Muhammadiyah 10.
5. Pencalon adalah mereka yang dinyatakan berhak untuk mencalonkan Formatur
PR Ikatan Pelajar Muhammadiyah.SMP Muhammadiyah 10
6. Pimpinan Ranting ialah Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah
10 periode 2015-2016.
7.
Panitia
Pemilihan ialah badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan
atas usul Pimpinan Ranting.
Pasal 2
PERSYARATAN CALON FORMATUR
1.
Setiap
anggota IPM yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi Formatur PR IPM SMP Muhammadiyah
10 Jakarta.
2. Syarat Umum Calon Formatur :
a.
Taat
mengamalkan ajaran agama islam berdasar Al-Qur’an dan Sunnah.
b.
Setia
pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
c.
Taat
pada garis perjuangan IPM.
d.
Cakap
dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e.
Siap
berkhidmat menjalankan amanah dengan profesional dan penuh tanggungjawab.
f.
Siap
menjadi tauladan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
g.
Hafal
janji Pelajar Muhammadiyah yang merupakan syarat mutlak.
h.
Batas
umur Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musyran.
3. Setiap anggota yang dicalonkan
setelah mendapat pemberitahuan dari panitia pemilihan tentang pencalonan
dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut dan berkewajiban
menyampaikan keputusannya kepada panitia pemilihan dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
4.
Pernyataan
kesediaan menjadi calon dinyatakan sah apabila sudah diterima oleh panitia
pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh panitia
pemilihan.
Pasal 3
KETENTUAN PENCALON
1. Untuk pemilihan Formatur PR. IPM
SMP Muhammadiyah 10 Jakarta Periode 2015-2016
yang mempunyai hak sebagai pencalon adalah :Anggota Pimpinan Ranting
Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10.
2. Setiap Pencalon berhak mengajukan usul calon Formatur sebanyak-banyaknya
7(tujuh) orang.
3.
Pencalon
yang menggunakan haknya berkewajiban
menyerahkan blangko pencalonan setelah diisi secukupnya dalam waktu
sesingkat-singkatnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan kepada Panitia
Pemilihan.
Pasal 4
PROSESI SELEKSI CALON
1. Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang menyatakan
bersedia menjadi Formatur PR. IPM SMP Muhammadiyah 10, kemudian menyeleksi
setiap calon sesuai persyaratan sebgaimana
yang telah ditentukan pada pasal 2.
2. Dari calon-calon yang menyatakan bersedia dan memenuhi syarat, Panitia
Pemilihan kemudian munyusunnya dalam Daftar Calon Sementara berdasarkan/menurut
abjad.
3.
Calon
Sementara Formatur kemudian diajukan kepada pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10.
untuk mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan sebagai Calon Tetap yang jumlahnya
sekurang-kurangnya 3 kali jumlah Formatur yang akan dipilih.
Pasal 5
PEMILIHAN FORMATUR
PR. IPM Madrasah Mu’allimiin/aat
Muhammadiyah
1.
Formatur
berjumlah 7 (tujuh) orang dipilih dari
Calon Tetap Formatur.
2. Formatur dipilih melalui pemungutan suara dalam Musyawarah Ranting.
3. Formatur terpilih diberi mandat penuh untuk menyusun personil Pimpinan
Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.
Pasal 6
PANITIA PEMILIHAN
1. Pemilihan Formatur PR.IPM SMP Muhammadiyah
10 periode 2015-2016 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
2. Panitia Pemilihan bertugas :
a.
Menyelenggarakan
Pemilihan Formatur SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016 sampai terpilihnya
Formatur terpilih.
b.
Memimpin
Musyawarah pada acara Pemilihan Pimpinan.
3. Bertanggungjawab kepada PR. IPM SMP Muhammadiyah 10 atas ketertiban dan
kelencaran jalannya pemilihan.
Pasal 8
MASA PEMILIHAN
Masa Pemilihan PR.IPM Muhammadiyah 10 dimulai
sejak ditanfidzkannya keputusan Rapat Pleno Pimpinan dan pihak sekolah sampai
terselenggarakannya Musyawarah Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.
Pasal 9
TATA CARA PEMILIHAN
Tata cara / Teknis Pemilihan Formatur
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang harus disampaikan kepada peserta
musyawarah sebelum acara pemilihan.
Pasal 10
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
luar biasa, mantap...
BalasHapussalam kenal dari pembina IPM SMA Muhammadiyah 2 Medan
(Muhammad Junaidi)