Senin, 11 Juli 2016

Panduan Musyran

 PR. IPM
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015-2016

J A D W A L   A C A R A
MUSYAWARAH RANTING
PR. IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP MUHAMMADIYAH 10

Hari / Tanggal                  : Sabtu,6 Rabi’ul Awal 1437 H / 16 Januari 2016 M
Tempat                                : SMP Muhammadiyah 10

No.
W A K T U
ACARA / MATERI
NARASUMBER
PIMPINAN SIDANG
1.
07.30 – 08.00
Registrasi Peserta


2.
09.00 – 09.30
ACARA PEMBUKAAN
a.     Pembukaan
b.    Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
c.     Menyanyikan lagu :
c.1. Indonesia Raya,
c.2. Mars Muhammadiyah
c.3. Mars IPM
d.    Membaca janji pelajar muhammadiyah
e.     Sambutan – sambutan :
e.1. PR. IPM SMP Muhammadiyah 10
e.2. PC. IPM Tebet Raya
e.3.Pembina IPM SMP Muhammadiyah 10 sekaligus pengarahan dan membuka secara resmi acara Musyran
f.      Penutup


?

?


?

Kevin
Fariz A
?



3.
09.30 – 10.00
SIDANG PLENO I (PERTAMA)
a.       Pembahasan tata tertib Musyran
b.       Pengesahan tata tertib Musyran dengan pembacaan konsideran sidang pleno 1


Kevin & Anjani
4.
10.00 –11.30
SIDANG PLENO II (KEDUA)
a.       Pembahasan tata tertib Pemilihan Formatur
b.       Pengesahan tata tertib Pemilihan Formatur
c.       Prosesi pemilihan formatur


Tim Panlih
5.
11.30 – 12.00
SIDANG PLENO III (KE-TIGA)
a.       Laporan hasil Sidang Komisi
b.       Pengesahan hasil Sidang Komisi dan pembacaan konsideran sidang pleno 3


?
6.
12 .00– 12.30
ACARA PENUTUPAN
a.     Sambutan – sambutan
e.1.PR. IPM Madr. Mu’allimiin/aat
e.2.PR. IPM Madr. Mu’allimiin/aat periode 2015-2016
             e.3 PC. IPM Tebet Raya
e.3.Pembina PR IPM SMP M 10
       b.   Penutup




Catatan              : Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah



TATA TERTIB
MUSYAWARAH RANTING
PR. IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015
 


Pasal 1
MUSYAWARAH RANTING
Yang dimaksud dengan Musyawarah Ranting adalah Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10 Periode 2015-2016  yang diselenggarakan tanggal 6 Rabi’ul Akhir 1437 H bertepatan pada tanggal 16 Januari 2016 M. bertempat di SMP Muhammadiyah  10 Tebet  Timur.

Pasal 2
KEABSAHAN MUSYAWARAH
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
­­
(Anggaran Dasar IPM pasal 37 ayat 1)

Pasal 3
PESERTA MUSYAWARAH
Musyawarah Rantingdihadiri oleh :

1.      Peserta Penuh               :
a.       Personil Pimpinan Ranting SMP Muhammadiyah 10
b.       Perwakilan kelas berjumlah 5 (lima) orang dari setiap kelas.

2.      Peserta Peninjau         :
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting .


Pasal 4
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Setiap Peserta Penuh Musyawarah Ranting (pasal 3 ayat 1) mempunyai hak bicara dan berhak atas satu suara, sedangkan Peserta Peninjau (pasal 3 ayat 2) hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 5
MACAM - MACAM SIDANG
Persidangan dalam permusyawaratan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.       Sidang Pleno, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah.
b.       Sidang Komisi, yaitu persidangan yang dihadiri oleh peserta musyawarah yang telah mendaftarkan diri dalam komisi tersebut.

(Pedoman Administrasi IPM babIX pasal 48)






Pasal 6
PIMPINAN SIDANG
1.       Sidang Pleno, pimpinan sidang ditetapkan oleh PR. IPM SMP Muhammadiyah 10.
2.       Sidang Komisi, pimpinan sidang ditetapkan oleh peserta sidang komisi.

Pasal 7
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pengumutan suara maka putusan dengan suara terbanyak.

(Anggaran Dasar IPM pasal 37 ayat 2)

Pasal 8
HASIL – HASIL KEPUTUSAN
1.       Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
3.       Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting akan menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pihak Sekolah SMP  Muhammadiyah 10 sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang IPM untuk dapat pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah IPM.


Pasal 9
JURU BICARA
Tanggapan dari Perwakilan Kelas atas Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Ranting disampaikan oleh Juru Bicara yang ditunjuk oleh salah satu utusan perwakilan kelas.

Pasal 10
LAIN – LAIN
Hal- hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur oleh Pimpinan Ranting IPM SMP  Muhammadiyah 10 dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM serta pendapat Peserta Musyawarah.

























TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR
PR. IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015
 



Pasal 1
KETENTUAN  UMUM

1.      Anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA, yang berusia 12 tahun sampai 18 tahun.
2.      Calon adalah anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang dicalonkan oleh Pimpinan Ranting dengan ketentuan yang telah disepakati di Rapat pleno Pimpinan.
3.      Calon Sementara adalah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan telah memenuhi syarat sebagai calon.
4.      Calon Tetap adalah calon sementara yang telah direkomendasi dari pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10.
5.      Pencalon adalah mereka yang dinyatakan berhak untuk mencalonkan Formatur PR Ikatan Pelajar Muhammadiyah.SMP Muhammadiyah 10
6.      Pimpinan Ranting ialah Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.
7.      Panitia Pemilihan ialah badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan atas usul Pimpinan Ranting.

Pasal 2
PERSYARATAN CALON FORMATUR

1.      Setiap anggota IPM yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi Formatur PR IPM SMP Muhammadiyah 10 Jakarta.
2.      Syarat Umum Calon Formatur :
a.       Taat mengamalkan ajaran agama islam berdasar Al-Qur’an dan Sunnah.
b.      Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
c.       Taat pada garis perjuangan IPM.
d.      Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e.       Siap berkhidmat menjalankan amanah dengan profesional dan penuh tanggungjawab.
f.        Siap menjadi tauladan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
g.       Hafal janji Pelajar Muhammadiyah yang merupakan syarat  mutlak.
h.      Batas umur Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musyran.

3.      Setiap anggota yang  dicalonkan setelah mendapat pemberitahuan dari panitia pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada panitia pemilihan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

4.      Pernyataan kesediaan menjadi calon dinyatakan sah apabila sudah diterima oleh panitia pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 3
KETENTUAN PENCALON

1.      Untuk pemilihan  Formatur PR. IPM SMP Muhammadiyah 10 Jakarta Periode 2015-2016  yang mempunyai hak sebagai pencalon adalah :Anggota Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10.
2.      Setiap Pencalon berhak mengajukan usul calon Formatur sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang.
3.      Pencalon yang  menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blangko pencalonan setelah diisi secukupnya dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan kepada Panitia Pemilihan.

Pasal 4
PROSESI SELEKSI CALON

1.      Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang menyatakan bersedia menjadi Formatur PR. IPM SMP Muhammadiyah 10, kemudian menyeleksi setiap calon sesuai persyaratan  sebgaimana yang telah ditentukan pada pasal 2.
2.      Dari calon-calon yang menyatakan bersedia dan memenuhi syarat, Panitia Pemilihan kemudian munyusunnya dalam Daftar Calon Sementara berdasarkan/menurut abjad.
3.     Calon Sementara Formatur kemudian diajukan kepada pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10. untuk mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan sebagai Calon Tetap yang jumlahnya sekurang-kurangnya 3 kali jumlah Formatur yang akan dipilih.

Pasal 5
PEMILIHAN FORMATUR
 PR. IPM Madrasah Mu’allimiin/aat Muhammadiyah

1.      Formatur berjumlah 7 (tujuh) orang dipilih dari  Calon Tetap Formatur.
2.      Formatur dipilih melalui pemungutan suara dalam Musyawarah Ranting.
3.      Formatur terpilih diberi mandat penuh untuk menyusun personil Pimpinan Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.




Pasal 6
PANITIA PEMILIHAN

1.      Pemilihan Formatur  PR.IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.

2.      Panitia Pemilihan bertugas :
a.       Menyelenggarakan Pemilihan Formatur SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016 sampai terpilihnya Formatur terpilih.
b.      Memimpin Musyawarah pada acara Pemilihan Pimpinan.

3.      Bertanggungjawab kepada PR. IPM SMP Muhammadiyah 10 atas ketertiban dan kelencaran jalannya pemilihan.
Pasal 8
MASA PEMILIHAN

Masa Pemilihan PR.IPM Muhammadiyah 10 dimulai sejak ditanfidzkannya keputusan Rapat Pleno Pimpinan dan pihak sekolah sampai terselenggarakannya Musyawarah Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.
Pasal 9
TATA CARA PEMILIHAN

Tata cara / Teknis Pemilihan Formatur ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang harus disampaikan kepada peserta musyawarah sebelum acara pemilihan.

Pasal 10
LAIN – LAIN


Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Ranting. 

1 komentar:

  1. luar biasa, mantap...
    salam kenal dari pembina IPM SMA Muhammadiyah 2 Medan
    (Muhammad Junaidi)

    BalasHapus