Selasa, 12 Juli 2016

Pedoman Administrasi IPM

PEDOMAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang di maksud dengan:
  1. Kesekretariatan  adalah  kegiatan/aktivitas organisasi yang  berkaitan dengan  ketatausahaan dan surat-menyurat organisasi.
  2. Surat khusus adalah surat yang memiliki bentuk tersendiri dengan tidak ada pencantuman nomor, lampiran dan hal di bagian kiri surat, malainkan pecantuman jenis surat di bagian tengah dan digunakan untuk kepentingan tertentu, meliputi surat keputusan, surat instruksi, surat mandat dan surat keterangan.
  3. Administrasi perbekalan adalah kegiatan atau aktifitas organisasi yang menyangkut bidang  pengadaan barang-barang organisasi/kantor, pemeliharaan, dan pengelolaan termasuk  kearsipan.
Pasal  2
Tujuan
Untuk memberikan petunjuk demi kesamaan dan keseragaman pengelolaan administrasi IPM dalam rangka menuju tertib organisasi.
BAB II
ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 3
Surat terdiri atas surat umum dan surat khusus
Pasal 4
Bagan surat umum terdiri dari :
  1. Kop/kepala surat berisi logo,  tingkat dan nama Organisasi dengan perincian sebagai berikut :
    1. Logo berada rata tengah dengan posisi paling atas.
    2. Warna logo sebagaimana terdapat dalam anggaran rumah tangga.
    3. Tulisan tingkat dan nama organisasi rata tengah, menggunakan bahasa indonesia dengan jenis huruf arial ukuran font 12 dipertebal berada di bawah logo.
    4. Warna tulisan tingkat dan nama organisasi adalah hijau.
  1. Alamat sekretariat  ditulis lengkap dengan nama jalan, nomor telepon,electronic mail (e-mail) kota kedudukan dan kode pos dengan perincian sebagai berikut :
a.   di tulis dengan warna hijau.
b.   berada di paling bawah kertas surat.
c.   di tulis rata tengah.
  1. Kalimat Basmallah ditulis rata tengah. Kalimat Basmalah dapat ditulis dengan huruf Arab berada di bawah kop/kepala surat.
  2. Nomor surat :
    1. Setiap nomor surat berlaku untuk satu perihal  (satu pokok surat) dan satu tujuan.
    2. Nomor yang sama hanya berlaku untuk tujuan yang bersifat kolektif, Misalnya:
Yth. PW IPM se- Indonesia
Yth. PD IPM se- Kalimantan Timur
  1. Lampiran Surat :
    1. Lampiran tidak disertai kop surat.
    2. Tulisan lampiran tidak dicantumkan apabila dalam surat tersebut tidak ada lampiran atau tidak menyertakan lampiran.
    3. Perihal berisi; maksud surat, ditulis pendek menyebutkan isi surat.
    4. Tanggal pembuatan surat terbagi atas dua macam; Hijriah ditempatkan pada bagian atas dan  Miladiyah ditempatkan pada bagian bawah. Kota tempat pembuatan surat dicantumkan apabila mempunyai dua kantor.
    5. Tujuan
Ditulis mulai dari pinggir kiri, disesuaikan dengan panjangnya rangkaian kata tujuan surat.
  1. Salam Pembuka
Assalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
  1. Isi surat singkat, padat, menunukkan perihal surat ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
  2. Semboyan IPM “Nuun Walqolami  Wamaa Yasthuruun” digunakan pada tiap surat IPM dan ditulis dengan huruf latin
  3. Salam penutup
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ditulis dengan huruf latin dimulai dari bagian kiri.
  1. Penandatangan surat :
    1. Penandatangan surat umum terdiri atas; Ketua Umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
    2. Jika salahsatu dari keduanya berhalangan, maka di penandatangan di lakukan oleh Ketua umum dan sekretaris atau ketua dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
    3. Jika ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum sama-sama berhalangan, maka penandatangan dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
    4. Khusus untuk urusan keuangan kecuali permohonan dana, penandatangan di lakukan oleh ketua umum dan bendahara umum, jika berhalangan maka pemberlakukannya berdasarkan jabatan hierarki seperti poin b dan c ayat ini.
    5. Nama Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretraris atau dengan Bendahara Umum / Bendahara, ditulis di bagian bawah.
    6. Penulisan nama sebagaimana poin e tersebut diikuti dengan NBA (Nomor Baku Anggota) ditulis tebal tanpa garis bawah.
    7. Penulisan nama sebagaiman poin e tersebut dilarang menggunakan gelar akademik, agama, profesi dan kebangsawanan dalam pembuatan surat-surat IPM.
    8. Bila surat memerlukan tembusan, penulisan ditempatkan pada bagian bawah kiri.
    9. Bila surat memerlukan catatan untuk tambahan dan atau nomor personal untuk konfirmasii surat, penulisan ditempatkan pada bagian paling bawah, jenis huruf cetak yang dibedakan dengan isi surat.
    10. Kertas untuk surat resmi  berwarna putih (HVS) ukuran A4.
    11. contoh bagan surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.
Pasal 5
Kode surat terdiri atas kode klasifikasi jenis kepentingan surat, kode klasifikasi tujuan surat, kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat, tingkat pimpinan yang mengeluarkan surat, nomor urut surat dalam satuan tahunan, dan tahun surat di keluarkan.
Pasal 6
Keterangan kode Indeks surat adalah sebagai berikut :
  1. kode klasifikasi jenis kepentingan surat berisi huruf dari A sampai C.
  2. kode klasifikasi tujuan berisi angka 1 dan 2.
  3. kode indeks wilayah yang mengeluarkan surat berisi angka romawi.
  4. tingkat pimpinan berisi singkatan pimpinan IPM.
  5. nomor urut berisi angka yang berurutan dari satu surat ke surat yang lain.
    1. tahun surat berisi angka tahun yang menunjukkan tahun surat di buat.
Pasal 7
Kode klasifikasi jenis kepentingan surat adalah sebagai berikut:
1.     A : urusan Organisasi.
2.     urusan organisasi yang di maksud angka 1 pasal ini meliputi : permusyawaratan, acara/kegiatan, laporan aktivitas, perlengkapan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan keorganisasian.
3.     B : Urusan Personalia, pimpinan dan penghargaan.
4.     urusan personalia, pimpinan, dan penghargaan yang di maksud angka 3 pasal ini meliputi : pendaftaran, skorsing, mutasi, pemberhentian, alumnus, pengesahan anggota, pengesahan pimpinan, pemberian mandat, penghargaan, pengangkatan anggota kehormatan, piagam penghargaan, serta hal lain yang berkaitan dengan urusan perseorangan, personalia, atau pimpinan.
5.     C : urusan keuangan.
6.     urusan keuangan yang di maksud angka 5 pasal ini meliputi: sumbangan, iuran, infaq anggota/pimpinan, uang pangkal, donasi, utang/tagihan piutang, rekening bank/giro pos, tabungan/simpanan, kerjasama dalam bidang keuangan dengan pihak luar, laporan keuangan, dan hal lain yang berkaitan dengan laporan keuangan.
Pasal 8
Kode klasifikasi tujuan surat adalah sebagai berikut:
  1. 1: Ditujukan kepada institusi atau individu yang dilihat dari jabatannya adalah dari pihak  Intern    IPM dan Persyarikatan.
  2. 2: Ditujukan kepada individu atau intsitusi di luar IPM dan Persyarikatan.
Pasal 9
Keterangan kode indeks wilayah adalah sebagai berikut:
1.     I               : Nangroe Aceh Darussalam.
2.     II             : Sumatera Utara.
3.     III            : Sumatera Barat.
4.     IV            : Jambi.
5.     V             : Riau.
6.     VI            : Bengkulu.
7.     VII          : Sumatera selatan.
8.     VIII         : Lampung.
9.     IX            : DKI Jakarta.
10.   X             : Jawa Barat.
11.   XI            : Jawa Tengah.
12.   XII          : Daerah Istimewa Yogyakarta.
13.   XIII         : Jawa Timur.
14.   IVX         : Bali.
15.   XV          : Nusa Tenggara Barat.
16.   XVI         : Nusa Tenggara Timur.
17.   XVII       : Kalimantan Barat.
18.   XVIII      : kalimantan Tengah.
19.   XIX         : Kalimantan Selatan.
20.   XX          : Kalimantan Timur.
21.   XXI         : Sulawesi Utara.
22.   XXII       : Sulawesi Tengah.
23.   XXIII      : Sulawesi Selatan.
24.   XXIV      : Maluku.
25.   XXV       : Sulawesi Tenggara.
26.   XXVI      : Papua.
27.   XXVII    : Maluku Utara.
28.   XXVIII   : Banten.
29.   XXIX      : Bangka Belitung.
30.   XXX       : Gorontalo.
31.   XXXI      : Kepulauan Riau.
32.   XXXII    : Sulawesi Barat.
33. XXXIII     : Papua Barat

Pasal 10
Contoh kode surat umum terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pedoman ini.
Pasal 11
Bagan surat khusus terdiri dari :
  1. Kop/kepala surat sama formatnya sebagaimana pasal 4 angka 1 di atas.
  2. Alamat surat sama formatnya sebagaimana pasal 4 angka 2 di atas.
  3. Khusus untuk Surat Keputusan, tidak menggunakan alamat surat.
  4. Judul Surat (Surat Keputusan, Instruksi, Surat Mandat dan Surat Keterangan/Syahadah/Penghargaan) ditulis di tengah dengan huruf cetak kapital dan bergaris bawah.
  5. Kode surat dan nomor dicantumkan dibawah judul surat.
  6. Untuk Surat Keputusan dan Instruksi, dicantumkan inti atau tema surat tersebut dengan mencantumkan kata  tentang. Sekaligus menjelaskan maksud surat.
  7. Isi surat, ditulis dengan mengacu pada bentuk lurus (rata kanan kiri) dan ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow 12, spasi satu.
  8. Tidak mencantumkan jumlah satuan lampiran  dalam surat.
  9. Tidak mencantumkan salam pembuka dan penutup.
  10. Tanggal surat diletakan di bagian akhir isi surat, sebelah kanan, diatas tanda tangan  pejabat berwenang di bagian kanan. Dengan mencantumkan tempat dan waktu ditetapkannya surat tersebut.
  11. Penandatangan surat khusus di lakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal/sekretaris umum.
  12. kecuali untuk keputusan, instruksi, syahadah, dan penghargaan, maka penandatangan surat khusus dapat dilakukan sesuai hirarki struktur sebagaimana pasal 4 angka 13 huruf b dan c.
  13. Contoh bagan surat khusus terdapat dalam lampiran pedoman ini.

Pasal 12
Kode surat khusus berisi nomor urut, kode jenis surat khusus, kode wilayah, tingkat pimpinan, tahun di keluarkan surat.
Pasal 13
Kode jenis surat sebagaimana pasal di atas adalah sebagai berikut.
1.     Surat Keputusan      : KEP.
2.     Surat Instruksi                         : INS.
3.     Surat Mandat                           : MAN.
4.     Surat Keterangan     : KET.
Pasal 14
Contoh kode surat khusus terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan darii pedoman ini.
Pasal 15
Untuk melegaliasi, surat wajib di stempel yang menunjukkan keterangan institusi pembuat surat.
Pasal 16
Untuk efesiensi waktu, surat dapat disampaikan melalui Internet dengan elektronik mail dan atau faksimile, akan tetapi surat yang asli harus tetap disampaikan.
BAB III
ARSIP SURAT
Pasal 17
Seluruh surat keluar dan surat masuk di catat berdasarkan klasifikasi jenis surat maupun asal surat.

Pasal 18
Klasifikasi sebagaimana pasal 17 di atas adalah sebagai berikut:
  1. berdasarkan Jenis Surat, yaitu: surat masuk dan keluar disimpan secara terpisah dengan dasar sesuai nomor urut, nomor dikeluarkan atau nomor masuk pada surat yang diterima.
  2. berdasarkan Asal Surat, yaitu: surat yang masuk disimpan berdasarkan asal surat yang diterima menurut klasifikasi lembaga yang mengirimkan. Misalnya dengan klasifikasi sebagai berikut  :
  3. Intern IPM (Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting)
  4. Intern Persyarikatan (Muhammadiyah, Majelis, Ortom lain, Lembaga Amal Usaha)
  5. Pemerintah dan Militer
  6. Ormas/OKP, Parpol
  7. berdasarkan Pokok isi/hal, yaitu surat disimpan menurut isi pokok surat, dengan diklasifikasikan terlebih dahulu berdasarkan isi surat tersebut, sebagaimana ada pada jenis/macam-macam surat.
Pasal 19
Untuk menghemat ruangan atau tempat penyimpanan arsip, maka perlu ada penyusutan surat yang sudah tidak diperlukan lagi.
Pasal 20
Penyusutan surat di lakukan terhadap:
  1. Arsip/warkat yang telah berusia 2 sampai 3 tahun lebih.
  2. Warkat yang sudah tidak berguna atau digunakan lagi (non aktif).

Pasal 21
Cara Penyusutan dilakukan dengan cara penjilidan atau pemusnahan arsip (dibakar) bila tidak digunakan lagi.
BAB IV
ADMINISTRASI PERBEKALAN
Pasal 22
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan administrasi perbekalan yaitu tentang buku administrasi yang menunjang bekal kantor.
Pasal 23
Buku administrasi terdiri dari:
  1. Buku tamu yang berfungsi untuk mengisi daftar tamu masuk dan kritik, saran.
  2. Buku Agenda Surat yang berfungsi untuk mencatat surat masuk dan keluar.
  3. Buku Notulen Sidang yang berfungsi untuk mencatat hasil-hasil rapat/sidang.
  4. Buku Presensi Rapat yang berfungsi memuat daftar hadir Pimpinan dalam setiap rapat/sidang.
  5. Buku Inventaris yang berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
    1. Buku Data Base yang berfungsi utuk memuat data yang diperlukan organisasi seperti;
      1. Data pribadi personal pimpinan
      2. Data Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
      3. Data jumlah anggota masing-masing
      4. Data potensi Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting
      5. Lain-lain yang diperlukan
7.     Buku Catatan Kegiatan yang berfungsi untuk mencatat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.
8. Buku Inventaris yanng berfungsi untuk mencatat barang-barang yang menjadi milik organisasi/inventaris.
Pasal 24
Untuk melakukan aktivitas-aktivitas kantor diperlukan alat-alat perkantoran, antara lain; pc (personal computer), scanner, modem, camera teleconfrence, pesawat telepon, faksimile.
BAB V
ADMINISTRASI KEANGGOTAAN
Pasal 25
Administrasi keanggotaan adalah administrasi yang menyangkut segala aspek keanggotaan IPM. Termasuk dalam hal ini adalah pendataan anggota, herregistrasi dan pemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 26
Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat, yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa seseorang secara resmi telah menjadi anggota IPM.
Pasal 27
Prosedur pemilikan/permohonan KTA diatur dengan cara mengajukan permohonan kepada pimpinan pusat di lengkapi:
  1. Blangko permohonan KTA
  2. Pas foto berwarna menghadap ke depan (putri wajib berjilbab) dengan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
  3. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Surat Pengantar dari Pimpinan yang bersangkutan.
  5. Blanko resmi permohonan KTA dikeluarkan oleh PP IPM dan dapat di download di www.ipm.or.id atau langsung ke sekretariat PP IPM.
Pasal 28
Buku  anggota  sementara/ harian  digunakan sebagai pencatat  anggota  yang bersifat sementara  sebelum diproses lebih lanjut dalam buku  induk tetap kolom yang diperlukan antara lain:
  1. Nomor urut
  2. Nama
  3. Asal Daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
  4. Kolom chek list pengajuan kartu baru
  5. Kolom chek list pembaharuan kartu
  6. Tempat/Tanggal lahir
  7. Pendidikan
  8. Alamat
  9. Keterangan
Pasal 29
Buku  induk tetap merupakan buku yang berisi data seseorang yang sudah menjadi anggota tetap. Kolom buku tersebut antara lain :
  1. Nomor Urut
  2. Nomor Baku Anggota
  3. Nama
  4. Asal daerah (PD. IPM yang bersangkutan)
  5. Tempat Tanggal lahir
  6. Pendidikan
  7. Alamat
  8. Keterangan
Pasal 30
Buku mutasi digunakan khusus untuk mencatat anggota yang pindah dari satu daerah ke daerah yang lain diluar wilayah kepemimpinannya. Kolom Yang diperlukan antar lain:
  1. Nomor urut.
  2. Nama.
  3. Tempat Tanggal lahir.
  4. Jabatan terakhir (sebelum mutasi).
  5. Masa jabatan/keanggotaan (sebelum mutasi).
  6. Kota tujuan mutasi.
  7. Alamat dan kontak person setelah mutasi.
  8. Keterangan
Pasal 31
Macam – Macam Bentuk Mutasi:
  1. Mutasi Domisili: perubahan status domisili pimpinan/anggota dari suatu tempat ke tempat yang lain.
  2. Mutasi  Jabatan: perubahan status jabatan fungsional pada tingkatan pimpinan.
Pasal 32
Prosedur Mutasi:
  1. Mutasi Domisili
    1. Yang bersangkutan memohon surat  keterangan mutasi dari Pimpinan Ranting/Cabang/ Daerah  atau Wilayah asal mutasi
    2. Pimpinan Ranting/Cabang/Daerah atau wilayah asal mutasi memberikan surat keterangan mutasi kepada yang bersangkutan  dengan tembusan kepada Pimpinan IPM  tujuan mutasi dan diatasnya.
    3. Selanjutnya yang besangkutan melaporkan diri kepada pimpinan IPM  tujuan mutasi.
    4. Mutasi Jabatan
Pimpinan yang bersangkutan melaporkan adanya mutasi jabatan ditingkatnya kepada Pimpinan diatasnya.
BAB VI
LAPORAN ORGANISASI
Pasal 33
Ketentuan mengenai Laporan organisasi adalah sebagai berikut :
  1. Masing-masing tingkat pimpinan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan di atasnya secara berkala.
  2. Masing-masing bidang wajib melaporkan kegiatan bidang dalam rapat pimpinan.
  3. Setiap personal yang melakukan kegiatan yang menyangkut organisasi atau tidak, wajib melaporkan kegiatannya pada sidang organisasi.
  4. Masing – masing tingkat kepemimpian membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum permusyawaratan tertinggi di tiap tingkatan. Laporan tersebut setidaknya terdiri atas;
  5. Pendahuluan
  6. Kondisi Obyektif
  7. Keputusan Permusyawaratan Terdahulu
  8. Konsep Dasar Program
  9. Pelaksanaan Program
  10. Problematika yang Dihadapi
  11. Saran
  12. Penutup

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 34
Atribut Ikatan Pelajar Muhammaiyah adalah sebagai berikut :
  1. Lambang organisasi Ikatan  Pelajar Muhammadiyah
  2. Stempel/cap organisasi
  3. Papan nama organisasi
  4. Kartu tanda anggota
  5. Bendera
  6. Pin
  7. Jaket/jas
  8. Batik Nasional dan Batik Daerah
Pasal 35
Lambang organisasi  Ikatan Pelajar Muhammadiyah  memiliki ciri;
  1. Bentuk segi lima perisai, runcing dibawah merupakan deformasi bentuk pena.
  2. Ukuran satu berbanding dua.
  3. Warna kuning berarti keagungan dan ketuhanan; putih berarti kesucian; merah berarti keberanian.
  4. Isi            : ada lima jalur penurun. Tiga besar dan dua jalur kecil, jalur tengah, runcing di bawah  berwarna kuning; lebar seperempat lebar perisai lambang dan diapit dua jalur kecil berwarna  merah dengan lebar seperduapuluh (1/20) lebar perisai, dan dua jalur besar berwarna merah  dengan lebar ¼ lebar perisai.
  5. Gambar matahari bersinar ( berjumlah 12 sinar ) yang terletak ditengah (sedikit agak keatas) perisai, merupakan lambang Muhammadiyah. Gambar matahari yang berwarna kuning yang menunjukan bahwa IPM adalah keluarga Muhammadiyah. Di tengah bulatan matahari terdapat gambar buku berarti pengetahuan. Atau bisa juga berarti Al-Qur’an yang suci (putih). Warna hijau menunjukan agar ilmu yang didapatkan dapat mempertebal iman. Di bawah bulatan matahari terdapat tulisan ayat Al-quran, surat Al Qalam ayat 1 yang berbunyi “Nun walqalami wamaa yasthuruun” (dalam tulisan arab). Artinya:Demi pena  apa yang dituliskannya.
  6. Tulisan Al-Quran tersebut ditulis dengan menggunakan huruf Arab, warna hitam dan merupakan semboyan IPM. Huruf IPM berwarna merah dengan kontur hitam. Merah berarti berani serta aktif menyampaikan dakwah Islam karena IPM mengemban tugas sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna  amal usaha Muhammadiyah.
Pasal 36
Stempel /Cap IPM mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
  1. Bentuk     : oval, tegak lurus vertikal
  2. Tinta        : berwarna biru
  3. Ukuran    : garis tengah, tinggi ( panjang)  4,7 cm dan  lebar 3,2 cm
  4. Tulisan    : di tengah – tengah lingkaran dalam tertera lambang IPM dan diatasnya terdapat kode wilayah bersangkutan. Lingkaran luar bagian atas tertulis “Ikatan Pelajar Muhammadiyah”. Lingkaran luar bagian bawah tertulis tingkatan organisasi bersangkutan; misalnya, Cabang  Duren Sawit. Antara tulisan bagian atas ( IPM ) dengan tulisan bawah (tingkat organisasi)  dipisahkan dengan tanda * (bintang/asterik )
Pasal 37
Pimpinan dapat menggunkan papan nama, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bentuk; empat persegi panjang, dengan perbandingan 4:3
  2. Ukuran maksimum;
    1. Tingkat Pusat/Nasional                                   : 200 cm : 150 cm
    2. Tingkat Wilayah/Propinsi                                                : 180 cm : 135 cm
    3. Tingkat Daerah/Kota/Kabupaten                     : 160 cm : 120 cm
    4. Tingkat Cabang/Kacamatan                                            : 140 cm : 105 cm
    5. Tingkat Ranting/Kelompok                                             : 120 cm :   90 cm
    6. Isi;
      1. Lambang organisasi
      2. Nama organisasi disertai tingkat dan ruang lingkup
      3. Alamat lengkap organisasi
    7. Warna; Warna dasar kuning telur, tulisan berwarna merah.
Pasal 38
Ketentuan mengenai kartu anggota adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk                     : empat persegi panjang
  2. Ukuran                    : panjang 8.5 cm dan lebar 5.5 cm
  3. Warna                      : dasar kuning muda, dengan tulisan warna hitam
  4. Isi
    1. Muka Depan :
–          Di pojok kiri atas; lambang IPM
–          Sebelah atas; tertera maksud dan tujuan IPM
–          Di sebelah bawah kanan ditempel pas foto ukuran 2 x 3 cm
–          Di sebelah bawah kiri mencantumkan masa berlaku.
  1. Belakang
–          Data pribadi anggota bersangkutan: nomor baku anggota, nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan dan alamat.
–          Di bawah bagian tengah mencantumkan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ketua Umum dan Sekretris Jenderal.
  1. Di kedua muka (depan dan belakang) KTA; ada tulisan Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara transparan (bayang-bayang).

Pasal 39
Ketentuan mengenai bendera adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk                     : empat persegi panjang
  2. Ukuran                    : 120 cm x 90 cm, Lambang : 25 cm x 40 cm
  3. Warna                      : warna dasar kuning, tulisan merah dan lambang sesuai dengan ketentuan.
  4. Jarak tulisan            : dari tepi kanan dan kiri                          : 10 cm
dari tepi atas bawah                               :   5 cm
dari lambang                                          :   5 cm
  1. Isi
    1. Lambang yang terletak di tengah-tengah
    2. Tulisan “IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH”  Di atas lambang

Pasal 40
  1. Emblim (lencana) adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah dengan bentuk yang telah disahkan. Adapun ukuran lencana tersebut: garis tengah; tinggi 3,5 cm, lebar 2,5 cm dan dibuat dari besi/logam
  2. Bentuk Emblim, di tengah-tengahnya lambang IPM, dilingkari tulisan Ikatan Pelajar Muhammadiyah, atau keluarga besar Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan pinggirnya diberi garis berwarna hitam.
  3. Bagde adalah lambang Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berbentuk empat persegi panjang dan terbuat dari kain. Ukuran kain; tinggi 12 cm dan lebar 8 cm dengan warna dasar kuning. Di tengah-tengah tertera gambar lambang IPM dengan ukuran tinggi 10 cm dan lbar 5,5 cm. Warna lambang sesuai dengan petunjuk.

Pasal 41
Ketentuan mengenai jas IPM adalah sebagai berikut :
  1. Pengertian               : adalah jas khas IPM yang berlaku bagi seluruh anggota dan pimpinan IPM.
  2. Warna jas                : kuning (seperti warna kuning pada bendera IPM)
  3. Model                      : berbentuk jas dengan
    1. Kerah                              : terbuka
    2. Bagian bawah  : setengah lingkaran
    3. Bentuk saku    : luar tanpa tutup di bawah, kanan kiri.
    4. Bentuk  belakang             : tengah terbelah bawah.
    5. Jenis kain                                : bahan celana
    6. Bentuk Bagde                          : bentuk lingkaran dengan bordir
    7. Setelan bawah                         : warna gelap
    8. Pemakaian                               : pada waktu acara resmi.

Pasal 42
  1. Pimpinan Pusat mengeluarkan batik untuk IPMawan dan IPMawati yang berlaku secara nasional dengan bentuk, corak, motif dan warna yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
  2. Batik dapat dipakai pada kegiatan IPM baik formal maupun semi formal dan atau menghadirii undangan – undangan dari organisasi lain seperti diskusi, perjamuan dsb.




BAB VIII
ADMINISTRASI KEUANGAN
Pasal 43
Pedoman tentang administrasi keuangan dibuat dan disusun secara khusus dan tersendiri dalam Pedoman Adminsitrasi keuangan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah

BAB IX
PENUTUP
Pasal 44
  1. Hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Pusat.
  2. Pedoman ini berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Senin, 11 Juli 2016

Contoh Surat Undangan

No        : A.1-IX/PC IPM 001/2016                                                               29    Robi’ul Awal  1437 H
Lamp    : -                                                                                                     08       Januari      2015 M
Hal       : Undangan 

Kepada Yth.
Pimpinan Cabang
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Tebet Raya
Di,     
Tempat

Assalamu’alaikun Wr.Wb

Dengan selalu mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, semoga kita senantiasa berada dalam lindungan-Nya. Aamiin.

Bersama ini kami dari Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10, akan mengadakan Musyawarah Ranting (MUSYRAN), yang insya Allah akan kami laksanakan  pada :

          Waktu               :   08.00 WIB s/d selesai.
          Hari/Tanggal      :   Sabtu,  6    Robi’ul Akhir  1436 H
 16    Januari          2016M
          Tempat             :   SMP Muhammadiyah 10       
 
Sehubungan dengan pelaksanaan tersebut diatas, kami mengundang Ipmawan/Ipmawati, untuk mengutus 2 orang perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Demikianlah undangan ini kami sampaikan, atas perhatian Ipmawan/ti kami ucapkan terima kasih.

Nuun Wal Qolami Wamaa Yasthuruun

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.




          Ketua Umum,                                   Sekretaris Umum,






     Muhammad Kelvin Mardiasyah                 Anjani Rhehan Surya Pradita

             

Panduan Musyran

 PR. IPM
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015-2016

J A D W A L   A C A R A
MUSYAWARAH RANTING
PR. IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP MUHAMMADIYAH 10

Hari / Tanggal                  : Sabtu,6 Rabi’ul Awal 1437 H / 16 Januari 2016 M
Tempat                                : SMP Muhammadiyah 10

No.
W A K T U
ACARA / MATERI
NARASUMBER
PIMPINAN SIDANG
1.
07.30 – 08.00
Registrasi Peserta


2.
09.00 – 09.30
ACARA PEMBUKAAN
a.     Pembukaan
b.    Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
c.     Menyanyikan lagu :
c.1. Indonesia Raya,
c.2. Mars Muhammadiyah
c.3. Mars IPM
d.    Membaca janji pelajar muhammadiyah
e.     Sambutan – sambutan :
e.1. PR. IPM SMP Muhammadiyah 10
e.2. PC. IPM Tebet Raya
e.3.Pembina IPM SMP Muhammadiyah 10 sekaligus pengarahan dan membuka secara resmi acara Musyran
f.      Penutup


?

?


?

Kevin
Fariz A
?



3.
09.30 – 10.00
SIDANG PLENO I (PERTAMA)
a.       Pembahasan tata tertib Musyran
b.       Pengesahan tata tertib Musyran dengan pembacaan konsideran sidang pleno 1


Kevin & Anjani
4.
10.00 –11.30
SIDANG PLENO II (KEDUA)
a.       Pembahasan tata tertib Pemilihan Formatur
b.       Pengesahan tata tertib Pemilihan Formatur
c.       Prosesi pemilihan formatur


Tim Panlih
5.
11.30 – 12.00
SIDANG PLENO III (KE-TIGA)
a.       Laporan hasil Sidang Komisi
b.       Pengesahan hasil Sidang Komisi dan pembacaan konsideran sidang pleno 3


?
6.
12 .00– 12.30
ACARA PENUTUPAN
a.     Sambutan – sambutan
e.1.PR. IPM Madr. Mu’allimiin/aat
e.2.PR. IPM Madr. Mu’allimiin/aat periode 2015-2016
             e.3 PC. IPM Tebet Raya
e.3.Pembina PR IPM SMP M 10
       b.   Penutup




Catatan              : Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah



TATA TERTIB
MUSYAWARAH RANTING
PR. IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015
 


Pasal 1
MUSYAWARAH RANTING
Yang dimaksud dengan Musyawarah Ranting adalah Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10 Periode 2015-2016  yang diselenggarakan tanggal 6 Rabi’ul Akhir 1437 H bertepatan pada tanggal 16 Januari 2016 M. bertempat di SMP Muhammadiyah  10 Tebet  Timur.

Pasal 2
KEABSAHAN MUSYAWARAH
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
­­
(Anggaran Dasar IPM pasal 37 ayat 1)

Pasal 3
PESERTA MUSYAWARAH
Musyawarah Rantingdihadiri oleh :

1.      Peserta Penuh               :
a.       Personil Pimpinan Ranting SMP Muhammadiyah 10
b.       Perwakilan kelas berjumlah 5 (lima) orang dari setiap kelas.

2.      Peserta Peninjau         :
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting .


Pasal 4
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Setiap Peserta Penuh Musyawarah Ranting (pasal 3 ayat 1) mempunyai hak bicara dan berhak atas satu suara, sedangkan Peserta Peninjau (pasal 3 ayat 2) hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 5
MACAM - MACAM SIDANG
Persidangan dalam permusyawaratan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.       Sidang Pleno, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah.
b.       Sidang Komisi, yaitu persidangan yang dihadiri oleh peserta musyawarah yang telah mendaftarkan diri dalam komisi tersebut.

(Pedoman Administrasi IPM babIX pasal 48)






Pasal 6
PIMPINAN SIDANG
1.       Sidang Pleno, pimpinan sidang ditetapkan oleh PR. IPM SMP Muhammadiyah 10.
2.       Sidang Komisi, pimpinan sidang ditetapkan oleh peserta sidang komisi.

Pasal 7
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pengumutan suara maka putusan dengan suara terbanyak.

(Anggaran Dasar IPM pasal 37 ayat 2)

Pasal 8
HASIL – HASIL KEPUTUSAN
1.       Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
3.       Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting akan menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pihak Sekolah SMP  Muhammadiyah 10 sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang IPM untuk dapat pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah IPM.


Pasal 9
JURU BICARA
Tanggapan dari Perwakilan Kelas atas Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan Ranting disampaikan oleh Juru Bicara yang ditunjuk oleh salah satu utusan perwakilan kelas.

Pasal 10
LAIN – LAIN
Hal- hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur oleh Pimpinan Ranting IPM SMP  Muhammadiyah 10 dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM serta pendapat Peserta Musyawarah.

























TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR
PR. IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
SMP MUHAMMADIYAH 10
PERIODE 2015
 



Pasal 1
KETENTUAN  UMUM

1.      Anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah Pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun non Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA, yang berusia 12 tahun sampai 18 tahun.
2.      Calon adalah anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang dicalonkan oleh Pimpinan Ranting dengan ketentuan yang telah disepakati di Rapat pleno Pimpinan.
3.      Calon Sementara adalah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan telah memenuhi syarat sebagai calon.
4.      Calon Tetap adalah calon sementara yang telah direkomendasi dari pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10.
5.      Pencalon adalah mereka yang dinyatakan berhak untuk mencalonkan Formatur PR Ikatan Pelajar Muhammadiyah.SMP Muhammadiyah 10
6.      Pimpinan Ranting ialah Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.
7.      Panitia Pemilihan ialah badan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan atas usul Pimpinan Ranting.

Pasal 2
PERSYARATAN CALON FORMATUR

1.      Setiap anggota IPM yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi Formatur PR IPM SMP Muhammadiyah 10 Jakarta.
2.      Syarat Umum Calon Formatur :
a.       Taat mengamalkan ajaran agama islam berdasar Al-Qur’an dan Sunnah.
b.      Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM.
c.       Taat pada garis perjuangan IPM.
d.      Cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e.       Siap berkhidmat menjalankan amanah dengan profesional dan penuh tanggungjawab.
f.        Siap menjadi tauladan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
g.       Hafal janji Pelajar Muhammadiyah yang merupakan syarat  mutlak.
h.      Batas umur Pimpinan Ranting IPM adalah 18 tahun berjalan pada saat Musyran.

3.      Setiap anggota yang  dicalonkan setelah mendapat pemberitahuan dari panitia pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada panitia pemilihan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

4.      Pernyataan kesediaan menjadi calon dinyatakan sah apabila sudah diterima oleh panitia pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 3
KETENTUAN PENCALON

1.      Untuk pemilihan  Formatur PR. IPM SMP Muhammadiyah 10 Jakarta Periode 2015-2016  yang mempunyai hak sebagai pencalon adalah :Anggota Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 10.
2.      Setiap Pencalon berhak mengajukan usul calon Formatur sebanyak-banyaknya 7(tujuh) orang.
3.      Pencalon yang  menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blangko pencalonan setelah diisi secukupnya dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan kepada Panitia Pemilihan.

Pasal 4
PROSESI SELEKSI CALON

1.      Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang menyatakan bersedia menjadi Formatur PR. IPM SMP Muhammadiyah 10, kemudian menyeleksi setiap calon sesuai persyaratan  sebgaimana yang telah ditentukan pada pasal 2.
2.      Dari calon-calon yang menyatakan bersedia dan memenuhi syarat, Panitia Pemilihan kemudian munyusunnya dalam Daftar Calon Sementara berdasarkan/menurut abjad.
3.     Calon Sementara Formatur kemudian diajukan kepada pihak sekolah SMP Muhammadiyah 10. untuk mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan sebagai Calon Tetap yang jumlahnya sekurang-kurangnya 3 kali jumlah Formatur yang akan dipilih.

Pasal 5
PEMILIHAN FORMATUR
 PR. IPM Madrasah Mu’allimiin/aat Muhammadiyah

1.      Formatur berjumlah 7 (tujuh) orang dipilih dari  Calon Tetap Formatur.
2.      Formatur dipilih melalui pemungutan suara dalam Musyawarah Ranting.
3.      Formatur terpilih diberi mandat penuh untuk menyusun personil Pimpinan Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.




Pasal 6
PANITIA PEMILIHAN

1.      Pemilihan Formatur  PR.IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.

2.      Panitia Pemilihan bertugas :
a.       Menyelenggarakan Pemilihan Formatur SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016 sampai terpilihnya Formatur terpilih.
b.      Memimpin Musyawarah pada acara Pemilihan Pimpinan.

3.      Bertanggungjawab kepada PR. IPM SMP Muhammadiyah 10 atas ketertiban dan kelencaran jalannya pemilihan.
Pasal 8
MASA PEMILIHAN

Masa Pemilihan PR.IPM Muhammadiyah 10 dimulai sejak ditanfidzkannya keputusan Rapat Pleno Pimpinan dan pihak sekolah sampai terselenggarakannya Musyawarah Ranting IPM SMP Muhammadiyah 10 periode 2015-2016.
Pasal 9
TATA CARA PEMILIHAN

Tata cara / Teknis Pemilihan Formatur ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang harus disampaikan kepada peserta musyawarah sebelum acara pemilihan.

Pasal 10
LAIN – LAIN


Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.